Daftar lengkap aturan baru komdigi

 






Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis aturan baru registrasi kartu SIM seluler yang dianggap bisa mencegah penipuan digital.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan tersebut diklaim bisa memberi kendali penuh kepada masyarakat atas identitas yang mereka daftarkan. Kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber



https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260125071031-185-1320686/daftar-lengkap-aturan-baru-komdigi-pencegah-penipuan-via-kartu-sim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komdigi mau diwajibkan

Ketika menipu semakin mudah

Medsos dipantau 24 jam